PENYUSUNAN STRUKTUR UPAH & SKALA UPAH


Salah satu elemen penting yang perlu dikelola dengan baik dalam sebuah perusahaan, baik yang berskala kecil, menengah atau besar adalah sistem penggajian. Jika dikelola dengan profesional, maka hal ini akan meningkatkan  motivasi serta kinerja karyawan dalam pencapaian target atau sasaran perusahaan. Dengan sistem penggajian yang baik dan pemberian upah diluar gaji yang menarik, tujuan yang ditetapkan perusahaan akan dapat berjalan sesuai harapan. 

Sesuai Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga kerja N. 1 tahun 2017, Skala upah dan struktur upah wajib disusun oleh Perusahaan dan dilampirkan pada waktu pengesahan dan perpanjangan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Oleh karena itu setiap perusahaan wajib menyusun skala upah dan struktur upah yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan. Jika pengusaha tidak menyusun Struktur dan Skala Upah akan dikenakan sanksi administratif.

Tujuan pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat :

  1. Memahami cara melakukan evaluasi pekerjaan, dan analisa pekerjaan 
  2. Memahami cara menyusun struktur upah dan Skala upah berdasarkan ketentuan UU No. 13 tahun 2003, PP No 78 tahun dan Permenaker No. 1 tahun 2017 serta praktek umum yang berlaku di dalam industri.
  3. Memahami manajemen penggajian berdasarkan pada kinerja individu dan kelompok dalam perusahaan.
  4. Merencanakan sistim penggajian yang setara, adil, dan layak
  5. Mengimplementasikan manajemen penggajian di dalam perusahaan.

Materi  pelatihan

  1. Pendahuluan
  2. Definisi Struktur Upah dan Skala Upah
  3. Menentukan jumlah golongan upah
  4. Membuat Interval Total poin dan Golongan Jabatan
  5. Menentukan rentang untuk masing-masing golongan jabatan
  6. Membuat tabel struktur upah dan skala upah
  7. Menentukan upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi. Menghitung seluruh upah tengah untuk semua golongan jabatan dengan persamaan garis lurus
  8. Menghitung upah terendah dan upah tertinggi untuk semua golongan
  9. Contoh implementasi penyusunan upah dan skala upah untuk perusahaan baru
  10. Menentukan batas bawah dari total poin terkecil dan batas atas dari total poin terbesar
  11. Tentukan jumlah golongan upah berdasarkan Interval Total poin dan Golongan Jabatan
  12. Tentukan Interval Total poin dan Golongan Jabatan
  13. Menentukan rentang untuk masing-masing golongan jabatan
  14. Membuat tabel struktur upah dan skala upah
  15. Menentukan upah tengah terendah dari jabatan yang mempunya poin terkecil dan upah tengah tertinggi dari jabatan yang mempunya poin terbesar.
  16. Menghitung seluruh upah tengah untuk semua golongan jabatan dengan persamaan garis lurus
  17. Menghitung upah terendah dan upah tertinggi untuk semua golongan.
  18. Contoh implementasi penyusunan upah dan skala upah untuk perusahaan yang sudah beroperasi.

Sasaran peserta pelatihan

  • Praktisi SDM,
  • Direktur SDM,
  • Manager/ Staf SDM, Finance,
  • Kepala Divisi atau Kepala Bagian yang terkait dengan masalah penggajian.

Metode pelatihan

  • Presentation
  • Interactive discussion
  • Simulation
  • Praktek (disarankan peserta membawa laptop)

Waktu dan Tempat

  • Pelatihan berlangsung 2,5 hari kerja
  • Hotel berbintang di Yogyakarta, atau request peserta
  • Tanggal pelatihan sesuai request peserta

Biaya Investasi
  • Hubungi manajemen Maxindo Training (di bawah)
Souvenir Peserta
  • Tas Punggung/Tas Kerja
  • Flashdisk
  • Gantungan Kunci
  • Buku Materi
  • Alat Tulis
  • Kaos/Baju
Fasilitas
  • Sertifikat Pelatihan
  • Gelar Sertifikat untuk peserta tertentu
  • Coffee Break pagi dan sore
  • Makan siang selama pelatihan
Trainer
  • Lucky B Pangau, S.Sos, MM, CHRA
  • Dra. MC Maryati, MM, CHRA, CPHCM, CLS, CBC
  • Dan team Maxindo

Pada Kesempatan yang baik ini kami Maxindo Consulting menawarkan solusi bagi perusahaan anda untuk bergabung bersama kami dalam pelatihan yang kami selenggarakan dengan tema ” Strategi Penyusunan Struktur Upah dan Skala Upah yang Efektif”

Pelatihan ini juga membahas bagaimana membuat struktur upah dan skala, perhitungan upah, tunjangan, bonus & fasilitas lainnya secara komprehensif berdasarkan amanat UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No 78 tahun 2015 tentang Perlindungan Upah dan mengacu pada Permenaker No. 1 tahun 2017 tentang Struktur Upah dan Skala Upah yang menjadi kewajiban Perusahaan.

Untuk mendaftar, 
sebutkan judul pelatihan, 
kirim via WhatsApp melalui nomor 0895-0685-6999 atau 


Nama:

Judul Pelatihan:

Jumlah Peserta:


Saya ingin mengetahui rincian biaya investasinya!